Keadaan tak hadir merupakan hal khusus dalam dunia hukum perdata. Seseorang dikatakan dalam keadaan tak hadir apabila meninggalkan tempat kediamannya sehingga tidak melaksanakan hak – haknya dan menunaikan kewajibannya. Jadi seseorang yang meninggalkan tempat yang agak lama, tetapi telah menunjuk seseorang lain untuk memelihara kepentingannya ( melaksanakan hak dan menunaikan kewajibannya ), tidak dapat dinyatakan sebagai tidak hadir. Agar dapat dinyatakan dalam keadaan tidak hadir, harus memenuhi unsur – unsur yang ditetapkan dalam pasal 463 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai dasar dari ketidakhadiran, yakni : 1. Meninggalkan tempat kediaman. 2. Tanpa memberi kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya. 3. Tidak menunjuk atau memberi kuasa pada orang lain untuk mengatur pengelolaan kepentingannya. 4. Bilamana pemberian kuasa telah gugur. 5. Bilamana timbul keadaan yang memaksa untuk menanggulangi pengurusan dar...
Ada 3 sebab yang dapat memutuskan perkawinan : 1. Kematian. 2. Perceraian. 3. Putusan Pengadilan (pasal 38 UU No. 1 / 1974 ) Mengenai perceraian, diatur dalam pasal 19 PP No. 9 tahun 1974 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 209. Untuk dapat bercerai harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri. Alasan – alasan perceraian sebagai berikut : 1. Zina, pemabuk, pemadat, penjudi, yang sukar disembuhkan. Zina adalah hubungan kelamin antara seorang laki – laki dengan perempuan di mana salah seorang atau kedua – duanya sudah terikat perkawinan ( pengertian menurut hukum ). Dalam Islam tidak perlu ada klausula terikat perkawinan. Terhadap alasan pemabuk, pemadat dan penjudi sifatnya alternatif bukan kumulatif. 2. Meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut – turut. 3. Mendapat hukuman perjara 5 tahun / lebih. 4. Kekejaman / penganiayaan berat. 5. Cacat badan / penyakit. 6. Perselisihan dan pertengkaran. Pada umumnya alasan No. 6 yang sering dipakai dalam prakt...
Selain diatur dalam UU No. 1 / 1974, sama seperti dalam kekuasaan orang tua, ketentuan terkait perwalian masih berlaku , karena PP 9 tahun 1975 belum mengatur. Ketentuan pasal 50 UU No. 1 tahun 1974 ayat 1 “Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali”. Ayat 2 menyatakan perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya. Perlu diingat bahwa apabila walii hanya ada satu orang wali, sedangkan kekuasaan orang tua pasti ada 2 orang, sehingga apabila salah satu dari orang tua meninggal dunia dii bawah perwalian yang masih hidup. Apabila cerai ( berdasarkan putusan pengadilan ) salah satu dari kedua orang tua tersebut. Ada 3 macam perwalian : 1. Bapak/ ibu yang hidup terlama ( otomatis ) 2. Dengan wasiat 3. Diangkat oleh hakim Tugas (isi) perwalian sama dengan kekuasaan orang tua, yaitu : 1. Mengurus kepentingan diri anak. 2. Mengurus k...
Komentar
Posting Komentar